Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana KemenperinMentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar GlobalCara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini KeuntungannyaPolri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN KanadaMengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya NutrisiKadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar BiasaUsai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, MudahPolri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa CianjurKelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
下一篇:Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar
- ·Kabar Baik, Minum 3 Cangkir Teh Setiap Hari Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- ·Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- ·Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- ·Jalin Kesepakatan dengan IKEA, Kemendag Siap Perluas Akses Pasar UMKM lewat Program Teras Indonesia
- ·Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- ·Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- ·TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- ·Awas, Ketiak Hitam Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Ini
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- ·Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi
- ·Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
- ·Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- ·Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- ·FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi
- ·8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya
- ·Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg